

PENGACARA & FIRMA HUKUM
Bahwa dalam bekerja sebagai seorang Advokat harus mengedepankan kode etik advokat, profesionalitas, Pekerjaan yang terstruktur, langkah hukum yang tepat dan selalu mengupgrade pengetahuan hukum karena regulasi-regulasi/peraturan per undang-undangan mengalami revisi yang sangat dinamis di era pertumbuhan yang sangat pesat sehingga sebagai profesional hukum harus memberikan pelayanan hukum kepada klient sebaiknya dengan profesional yang tinggi.
Bahwa Advokat Maulana memiliki pengalaman dalam tulis menulis artikel di Media masa baik cetak maupun online, hal ini dapatlah dilihat dalam album foto pada akun ini, sehingga kemampuannya dalam membuat dokumen persidangan (litigasi) atau nonlitigasi tidak diragukan lagi. ditambah pernah magang dikantor hukum pengacara senior yang ternama membuat kemampuan dibidang profesional lawyer semakin profesional.
bahwa dalam setiap proses penyelesaian baik perkara pidana atau perdata serta baik penyelesaian secara litigasi dan Non litigasi diperlukannya strategi penguasaan pengalaman dalam arti Jam Terbang, karena jam terbang tinggi akan membuat seorang profesional Advokat mampu bekerja secara maksimal terhadap kepentingan Hukum Klien.
Bahwa Advokat M. Maulana Kusumawardhana, SH memberikan jasa hukum kepada badan Usaha seperti Perseroan Terbatas atau CV , yayasan , Badan usaha atau badan hukum lainnya dalam bentuk retainer / kontrak Tahunan terhadap Badan Usaha tersebut agar dalam menjalankan usahanya terlindungi secara hukum dan tidak melanggar hukum atau perizinan dalam menjalankan setiap usahanya. Di mana fee kontrak jasa hukum tahunan tersebut disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Bahwa Advokat Mohammad Maulana K juga memberikan bantuan hukum kepada individual /masyarakat umum yang membutuhkan bantuan hukum dalam persoalan hukumnya.
Bahwa Kantor Hukum M. Maulana Kusumawardhana ï¹ Rekan dapat beracara / Praktek di Seluruh Wilayah Indonesia, tentunya dengan profesional dan berintegritas sebagaimana pengalaman dalam berpraktik hukum menyelesaikan persoalan-persoalan masalah hukum. Salam keadilan !. Terimakasih...


